Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan, KPK Akan Berangkat ke Arab Saudi Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji!
KPK Berencana Akan Terbang ke Arab Saudi Telusuri Kasus Kuota Haji--Kumparan
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya rencana untuk meninjau langsung lokasi pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Ini adalah upaya untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (11/11/2025).
Asep ungkap, peninjauan ini dilaksanakan guna memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi atas penambahan kuota haji 2024 sebagai 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?
BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!
"Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain," tuturnya.
Asep juga meyakini bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyediakan tempat untuk para jamaah Indonesia ketika memberikan kuota tambahan tersebut.
Sebelumnya modus dan sumber uang jumbo hampir Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 akhirnya dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang fantastis itu disita dari berbagai pihak penyelenggara perjalanan haji yang diduga terlibat dalam permainan kuota.
Hebatnya lagi, cara mereka melakukannya bikin geleng-geleng kepala.
Modus “Percepatan” dan “Kutipan” untuk Oknum
BACA JUGA:Polisi Kena Serangan Balik! “Bjorka Asli” Diduga Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri
BACA JUGA:Heboh! Macan Tutul Berkeliaran di Hotel Bandung, BBKSDA Telusuri Asal Satwa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan jika uang tersebut tidak hanya hasil suap, tapi juga berasal dari modus “percepatan” dan “setoran khusus” untuk sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag).