bacakoran.co

Belum Memiliki Izin, Pembangunan Minimarket di Sukajadi Timur Dihentikan Petugas

Belum ada izin, pembangunan minimarket moderen di Kelurahan Sukajadi Timur, Banyuasin dihentikan.(foto: akda/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan pembangunan minimarket modern di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Perintah penghentian itu diberikan karena pihak pemilik tempat tersebut belum memiliki izin pembangunan dan izin usaha modern.

Padahal pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada pihak pemilik untuk segera mengurus perizinan sebelum melanjutkan proses pembangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdiansya kepada wartawan  Senin 24 November 2025 mengatakan jika pihaknya terepaksa mengeluarkan intruksi tegas demi menegakkan aturan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Banyuasin.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan Bangka Kembali Singgung Pembangunan Jembatan di Selat Bangka, Butuh Dana 15 T

BACA JUGA:Perang Minimarket Makin Panas! Alfamart Caplok Lawson dari Alfamidi, Transaksi Spektakuler Rp200 M!

"Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin sudah mendatangi lokasi dan menginformasikan hal tersebut kepada pemilik agar menghentikan proses pembangunan dan agar segera mengurus perizinan,"katanya.

Rayan menegaskan, pihaknya tidak melarang siapapun untuk melakukan pembangunan minimarket modern, tetapi kata dia prosesnya harus mematuhi aturan yang berlaku. "Jika sesuai prosedur, kita bantu prosesnya, karena ini juga salah satu bentuk investasi di Banyuasin,"jelasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Camat Talang Kelapa, Salinan  mengakui jika pembangunan minimarket di Kelurahan Sukajadi Timur itu belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sudah saya perintahkan Pol PP dan lurah mengingatkan dan menghimbau, agar mengurus sebelum melanjutkan pembangunan,"katanya.

BACA JUGA:Sadis! Delapan Bulan Hilang, Kasus Pembunuhan Alvaro Mulai Terbongkar: Ayah Tiri Jadi Tersangka

BACA JUGA:Ribuan Data Penerima Bansos di Kabupaten Ini Terancam Dihapus, Terindikasi Judol dan Peningkatan Kesejahteraan

Menurut Salinan, pihaknya bukan melakukan pelarangan atau melakukan penutupan proyek pembangunan tersebut. "Kita hanya memperingatkan dan menghimbau untuk segera mengurus perizinan. Karena prosesnya memang demikian,"katanya.

Belum Memiliki Izin, Pembangunan Minimarket di Sukajadi Timur Dihentikan Petugas

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- pemerintah , sumatera selatan melalui dan pelayanan terpadu satu pintu pembangunan di kelurahan sukajadi timur, kecamatan talang kelapa, banyuasin.

perintah penghentian itu diberikan karena pihak pemilik tempat tersebut belum memiliki izin pembangunan dan izin usaha modern.

padahal pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada pihak pemilik untuk segera mengurus perizinan sebelum melanjutkan proses pembangunan.

kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten banyuasin, rayan nurdiansya kepada wartawan  senin 24 november 2025 mengatakan jika pihaknya terepaksa mengeluarkan intruksi tegas demi menegakkan aturan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di banyuasin.

"tim dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten banyuasin sudah mendatangi lokasi dan menginformasikan hal tersebut kepada pemilik agar menghentikan proses pembangunan dan agar segera mengurus perizinan,"katanya.

rayan menegaskan, pihaknya tidak melarang siapapun untuk melakukan pembangunan minimarket modern, tetapi kata dia prosesnya harus mematuhi aturan yang berlaku. "jika sesuai prosedur, kita bantu prosesnya, karena ini juga salah satu bentuk investasi di banyuasin,"jelasnya.

sementara itu dihubungi terpisah, camat talang kelapa, salinan  mengakui jika pembangunan minimarket di kelurahan sukajadi timur itu belum mengurus persetujuan bangunan gedung (pbg).

"sudah saya perintahkan pol pp dan lurah mengingatkan dan menghimbau, agar mengurus sebelum melanjutkan pembangunan,"katanya.

menurut salinan, pihaknya bukan melakukan pelarangan atau melakukan penutupan proyek pembangunan tersebut. "kita hanya memperingatkan dan menghimbau untuk segera mengurus perizinan. karena prosesnya memang demikian,"katanya.

Tag
Share