bacakoran.co

Roslina, Majikan Sadis yang Suruh Asisten Rumah Tangganya Makan Kotoran Anjing Divonis 10 Tahun Penjara

Roslina, penganiaya ART di Batam di vonis 10 tahun penjara. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Roslina warga Batam, majikan sadis yang aniaya asisten rumah tangganya (ART) Intan Tuwa Negu (22), warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan yang digelar Senin, 8 Desember 2025 menyatakan terdakwa Roslina yang pernah menyuruh korban memakan kotoran anjing terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara sadis dan perbuatan itu dilakukan secara berulang.

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,"ujar Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi Hakim Agggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari ketika membacakan vonis.

BACA JUGA:Sadis! Bocor Rekaman CCTV ART Sumba Disiksa Majikan di Batam, ART Lain Ikut Terlibat?

BACA JUGA:Majikan Sadis Siksa Art di Batam dan Paksa Makan Kotoran Anjing Resmi Jadi Tersangka!
.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," tegas Andi Bayu.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, Majelis Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.

Usai mendengar putusan, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil SH.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun, Tersangka Segera Didakwa!

BACA JUGA:Dibuka Lowongan! Persis Masih Berburu Pelatih Pengganti Peter de Roo

Dalam kesempatan itu Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa kedua yaitu Marliyati Louru Peda, ART yang juga saudara korban yang turut serta melakukan penganiayaan. Terdakwa Marliyati divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Ketua Andi Bayu.

Majelis Hakim menilai terdakwa Marliyati terbukti secara sah turut serta bersama Roslina melakukan penganiayaan terhadap korban Intan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," tegas hakim.

Roslina, Majikan Sadis yang Suruh Asisten Rumah Tangganya Makan Kotoran Anjing Divonis 10 Tahun Penjara

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- warga batam, majikan sadis yang (art) intan tuwa negu (22), warga sumba barat, nusa tenggara timur (ntt) divonis pidana penjara selama .

majelis hakim pengadilan negeri (pn) batam dalam persidangan yang digelar senin, 8 desember 2025 menyatakan terdakwa roslina yang pernah menyuruh korban memakan kotoran anjing terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara sadis dan perbuatan itu dilakukan secara berulang.

terdakwa roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai pasal 44 ayat 2 uu pkdrt, dilakukan secara berlanjut junto pasal 64 ayat 1 kuhp.

"perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,"ujar ketua majelis hakim andi bayu didampingi hakim agggota douglas napitupulu dan dina puspasari ketika membacakan vonis.


.
"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," tegas andi bayu.

majelis hakim juga menilai dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. selain itu, majelis hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

"terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.

usai mendengar putusan, terdakwa roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (jpu) aditya syaummil sh.

dalam kesempatan itu majelis hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa kedua yaitu marliyati louru peda, art yang juga saudara korban yang turut serta melakukan penganiayaan. terdakwa marliyati divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jpu yakni 7 tahun penjara.

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim ketua andi bayu.

majelis hakim menilai terdakwa marliyati terbukti secara sah turut serta bersama roslina melakukan penganiayaan terhadap korban intan. penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," tegas hakim.

berbeda dengan terdakwa rosalina, terhadap terdakwa marliyati, hakim menilai ada hal yang meringankan terdakwa, yakni korban telah memaafkan terdakwa, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,"katanya.

hakim menilai marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 2 uu penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (pkdrt). perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana pasal 64 ayat 1 kuhp, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

usai mendengar putusan majelis, terdakwa marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. sementara jpu menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

diketahui, dari persidangan sebelumnya, korban menuturkan penderitaan yang dialaminya akibat dianiata terdakwa rosalina dan marliyati yang merupakan saudaranya.

penyiksaan tidak hanya berupa pemukulan dan jambakan rambut. korban mengaku pernah disemprot air sambil diikat hingga sulit bernapas, dipaksa tidur di depan kamar mandi karena dianggap kotor, dan dilarang makan sebelum marliyati.

lebih sadis lagi, intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah roslina. "saya telan karena takut dipukul," jelasnya dalam persidangan.

dalam keterangannya intan mengatakan jika marliyati turut memukulnya karena takut dipukuli oleh roslina jika menolak perintah. namun di sisi lain, intan juga mengaku disiksa marliyati tanpa perintah dari roslina.

"dia (marliyati) disuruh jaga, supaya saya tidak kabur. kalau dia tidak pukul saya, dia yang akan dipukul. saya pernah disetrum pakai raket nyamuk dan dipukul di bibir hingga pecah. mereka juga meninju mata saya sampai lebam," tuturnya.



korban juga mengaku sempat diancam akan dibunuh menggunakan pisau oleh marliyati. intan menyebut hal itu dilakukan marliyati karena kesal terhadap dirinya.

"marliyati pernah mau bunuh saya. saya dibawa ke kamar mandi untuk menghindari cctv, diikat pakai tali, dan diancam dengan pisau. saya juga disuruh sampaikan pesan terakhir ke orang tua di kampung,"katanya dalam persidangan.

Tag
Share