Roslina, Majikan Sadis yang Suruh Asisten Rumah Tangganya Makan Kotoran Anjing Divonis 10 Tahun Penjara
Roslina, penganiaya ART di Batam di vonis 10 tahun penjara. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Roslina warga Batam, majikan sadis yang aniaya asisten rumah tangganya (ART) Intan Tuwa Negu (22), warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan yang digelar Senin, 8 Desember 2025 menyatakan terdakwa Roslina yang pernah menyuruh korban memakan kotoran anjing terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara sadis dan perbuatan itu dilakukan secara berulang.
Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,"ujar Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi Hakim Agggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari ketika membacakan vonis.
BACA JUGA:Sadis! Bocor Rekaman CCTV ART Sumba Disiksa Majikan di Batam, ART Lain Ikut Terlibat?
BACA JUGA:Majikan Sadis Siksa Art di Batam dan Paksa Makan Kotoran Anjing Resmi Jadi Tersangka!
.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," tegas Andi Bayu.
Majelis hakim juga menilai dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, Majelis Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.
Usai mendengar putusan, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil SH.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun, Tersangka Segera Didakwa!
BACA JUGA:Dibuka Lowongan! Persis Masih Berburu Pelatih Pengganti Peter de Roo
Dalam kesempatan itu Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa kedua yaitu Marliyati Louru Peda, ART yang juga saudara korban yang turut serta melakukan penganiayaan. Terdakwa Marliyati divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Ketua Andi Bayu.
Majelis Hakim menilai terdakwa Marliyati terbukti secara sah turut serta bersama Roslina melakukan penganiayaan terhadap korban Intan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," tegas hakim.