Kompak, Dua Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Ditahan, Kasusnya SPJ  Fiktif

Kompak, Dua Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Ditahan, Kasusnya SPJ  Fiktif

BACAKORA.CO – Dua  mantan  Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya yaitu berinisial MD, mantan Plt Kadinkes  Kabupaten PALI periode Januari hingga November 2021. Lalu, ZA periode November 2021 hingga sekarang. Keduanya di tahan karena di duga terlibat dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta. Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH di dampingi Kasi Intel, M Fadli Habibi SH MH dan Kasi Pidkor, Imam Murtadjo SH mengatakan, setelah di tetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Muara Enim. BACA JUGA : Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi, Kejari Musi Banyuasin Himbau Direkturnya Berinisial F Menyerahkan Diri "Kita sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus korupsi SPJ fiktif BOK tahun 2021," kata Agung, Senin sore 17 ui 2023. Dia menjelaskan, jika kedua tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu. "Uang itu di gunakan tidak untuk semestinya. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp410 juta atau hampir separuh dari anggaran itu," jelasnya. Dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak Kejari PALI telah memeriksa 48 orang saksi. Bahkan pihak Kejari PALI juga harus memeriksa 28 boks kontainer berkas SPJ BOK tersebut. "Kenapa prosesnya lama karena kita harus memilah-milah 28 kontainer berkas mana yang benar mana yang fiktif. Itu harus di periksa satu persatu," bebernya.

Kompak, Dua Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Ditahan, Kasusnya SPJ  Fiktif

Doni Sumeks

Doni Sumeks


kompak, dua mantan kepala dinas kesehatan kabupaten pali ditahan, kasusnya spj  fiktif

bacakora.co – dua  mantan  kepala dinas kesehatan (kadinkes) kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) sumatera selatan di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. keduanya yaitu berinisial md, mantan plt kadinkes  kabupaten pali periode januari hingga november 2021. lalu, za periode november 2021 hingga sekarang. keduanya di tahan karena di duga terlibat dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban (spj) fiktif bantuan operasional kesehatan (bok) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai rp410 juta. kepala kejari pali, agung arifianto sh mh di dampingi kasi intel, m fadli habibi sh mh dan kasi pidkor, imam murtadjo sh mengatakan, setelah di tetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di kabupaten muara enim. baca juga : "kita sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang aparatur sipil negara (asn) dalam kasus korupsi spj fiktif bok tahun 2021," kata agung, senin sore 17 ui 2023. dia menjelaskan, jika kedua tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran (kpa) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan bok itu. "uang itu di gunakan tidak untuk semestinya. sehingga menimbulkan kerugian negara rp410 juta atau hampir separuh dari anggaran itu," jelasnya. dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak kejari pali telah memeriksa 48 orang saksi. bahkan pihak kejari pali juga harus memeriksa 28 boks kontainer berkas spj bok tersebut. "kenapa prosesnya lama karena kita harus memilah-milah 28 kontainer berkas mana yang benar mana yang fiktif. itu harus di periksa satu persatu," bebernya.
Tag
Share