Kemenag Anggarkan untuk BOS, Nilainya Fantastis. Rp 11 Triliun!

BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) menyiapkan anggaran untuk bantuan operasional sekolah atau BOS. Kemenag juga alokasikan untuk bantuan operasional pesantren (BOP) Raudhatul Athfal. Total anggarannya untuk dua pos itu sangat fantastis. Rp11 triliun atau tepatnya Rp11.209.573.964.000. Anggaran ini untuk 10.444.451 siswa. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, untuk alokasi BOS terbagi menjadi dua. Pertama, sebanyak Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sementara sebesar Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa. "Alokasi dana BOS Madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk," jelas Isom. Lanjutnya, BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada. Anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada. "Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah," ujarnya. "Tata Kelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," lanjutnya. Isom menegaskan bahwa penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar. Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis. Mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Isom mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev). "Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah," ucapnya. "Pihak Kemenag (APIP/itjen dan Direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling," terangnya. Selain APIP (itjen), lanjut Isom, penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.(*)

Kemenag Anggarkan untuk BOS, Nilainya Fantastis. Rp 11 Triliun!

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - kementrian agama (kemenag) menyiapkan anggaran untuk bantuan operasional sekolah atau bos. kemenag juga alokasikan untuk bantuan operasional pesantren (bop) raudhatul athfal. total anggarannya untuk dua pos itu sangat fantastis. rp11 triliun atau tepatnya rp11.209.573.964.000. anggaran ini untuk 10.444.451 siswa. direktur kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan (kskk) madrasah m isom yusqi mengatakan, untuk alokasi bos terbagi menjadi dua. pertama, sebanyak rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. sementara sebesar rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. adapun anggaran bop ra sebesar rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa. "alokasi dana bos madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai bos majemuk," jelas isom. lanjutnya, bos majemuk adalah kebijakan pendanaan bos yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada. anggaran bos setiap daerah tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada. "madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana bos untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah," ujarnya. "tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," lanjutnya. isom menegaskan bahwa penggunaan dana bos madrasah harus dikelola dengan baik dan benar. pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis. mulai dari kantor kementerian agama kabupaten atau kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, inspektorat jenderal kementerian agama, badan pemeriksa keuangan (bpk) dan juga seluruh masyarakat indonesia. isom mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana bos. petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev). "petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah," ucapnya. "pihak kemenag (apip/itjen dan direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling," terangnya. selain apip (itjen), lanjut isom, penggunaan dana bos setiap tahun juga diaudit oleh bpk dan bpkp. ditjen pendidikan islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana bos agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.(*)
Tag
Share