Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, Saksi Akui Ada Penggunaan Dana Hibah yang Tidak Sesuai
BACAKORAN.CO—Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengakui adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
Para saksi yang di hadirkan Jaksa
Kejaksaan Negeri OKU Selatan itu terdiri dari 10 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta teller Bank Muamalat.
Keterangan itu mereka tegaskan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 9 Agustus 2023.
Sidang Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 sebesar Rp3.3 Miliar itu menjerat terdakwa sejumlah terdakwa.
BACA JUGA :
Giliran Bawaslu OKU Timur ‘Digarap’ Penyidik Kejaksaan
Mereka yaitu Hery Afrizon Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim dan JPU mencecar saksi-saksi terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Selain itu JPU juga menanyakan soal pencairan aliran dana hibah Bawaslu OKU Selatan yang masuk ke rekening Panwascam.
JPU Kejari OKU Selatan, Bob mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi dari pihak Bank Muamalat dan 10 saksi dari pihak Panwascam.
"Dari keterangan saksi dari Bank Muamalat menerangkan bahwa ada sisa uang pencairan yang di bawa oleh terdakwa Chandra Putra sebesar Rp 500 juta dari nilai total sebesar Rp 1,5 miliar," katanya.
Kemudian dari keterangan saksi dari Panwascam membenarkan adanya bantuan dari dana hibah Bawaslu OKU Selatan.
Serta adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan dan sudah melakukan pengembalian uang.
Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, Saksi Akui Ada Penggunaan Dana Hibah yang Tidak Sesuai
Doni Sumeks
Doni Sumeks
kasus korupsi dana hibah bawaslu oku selatan, saksi akui ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai
bacakoran.co—sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di , sumatera selatan mengakui adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
para saksi yang di hadirkan jaksa itu terdiri dari 10 panitia pengawas kecamatan (panwascam) serta teller bank muamalat.
keterangan itu mereka tegaskan dalam sidang yang di gelar di pengadilan tipikor palembang, rabu 9 agustus 2023.
sidang kasus dugaan korupsi dana hibah bawaslu ogan komering ulu selatan (okus) tahun 2019-2020 sebesar rp3.3 miliar itu menjerat terdakwa sejumlah terdakwa.
baca juga :
mereka yaitu hery afrizon ketua komisioner bawaslu oku selatan, candra putra wijaya bendahara pengeluaran pembantu dan bahdozen kepala sekretariat dan pejabat pembuat komitmen (ppk).
dalam sidang itu, majelis hakim dan jpu mencecar saksi-saksi terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (spj).
selain itu jpu juga menanyakan soal pencairan aliran dana hibah bawaslu oku selatan yang masuk ke rekening panwascam.
jpu kejari oku selatan, bob mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi dari pihak bank muamalat dan 10 saksi dari pihak panwascam.
"dari keterangan saksi dari bank muamalat menerangkan bahwa ada sisa uang pencairan yang di bawa oleh terdakwa chandra putra sebesar rp 500 juta dari nilai total sebesar rp 1,5 miliar," katanya.
kemudian dari keterangan saksi dari panwascam membenarkan adanya bantuan dari dana hibah bawaslu oku selatan.
serta adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan dan sudah melakukan pengembalian uang.