Bawaslu: Masa Reses Bukan Ajang untuk Kampanye!

Kamis 28 Sep 2023 - 10:47 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Bawaslu peringatkan anggota dewan yang kembali nyaleg psada Pemilu serentak 2024. Bahwa mereka dilarang memanfaatkan waktu reses untuk kampanye. Sekalipun, aktivitas reses adalah momen anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke konstitutennya. Pada saat itu, mereka biasanya menyerap dan menampung aspirasi masyarakat. Ini sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Isinya, anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya. "Masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024," terang anggota Bawaslu Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri. Dalam tahapan menuju Pemilu 2024, KPU telah menyusun timeline. Untuk kampanye mendapatkan waktu antara 28 November 2023 hingga 10 Februari. Kemudian disusul masa tenang 11 februari-13 Februari. Dilanjutkan dengan aktivitas pemungutan dan penghitungan suara 14-15 februari 2024. “Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” tegas Puadi. Dalam kesempatan ini, Puadi juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral. Menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. “Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ujarnya. “Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” ingat Puadi. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait