8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;
Cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:
1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran. 3.