Sementara STNK di Pajero Sport mencantumkan nama Alex sebagai pemilik resmi.
Selanjutnya, pengemudi M Tri dan M Fikri memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid. Mereka memenuhi persyaratan hukum untuk mengemudikan kendaraan.
Namun, terkait dengan spekulasi tentang kemungkinan taruhan yang melibatkan balap liar ini, pihak berwenang sedang menyelidikinya secara intensif.
Selanjutnya, pengungkapan yang mengejutkan adalah bahwa tidak hanya kendaraan yang mendapatkan sanksi dalam kasus ini.
Pengemudi M Tri dan M Fikri diberikan surat tilang karena melanggar Pasal 287 dan Pasal 289 Undang-Undang Lalu Lintas.
Keduanya melanggar hukum yang mengatur perilaku di jalan raya, yang menciptakan risiko bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Kendaraan Ferrari dan Pajero Sport, sementara waktu, akan tetap berada di Mapolrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang ingin memahami secara menyeluruh apa yang terjadi pada malam itu dan siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Salah satu aspek yang terus menjadi sorotan adalah rumor yang beredar bahwa pemilik sah, Dadang dan Alex, adalah yang mengemudikan mobil-mobil tersebut.
Kompol Emil Eka Putra berjanji bahwa pihak berwenang akan memeriksa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sepanjang rute yang dilalui oleh kedua mobil mewah ini.
Apakah pemilik sah yang mengemudikan kendaraan ini atau bukan, sepertinya akan diungkapkan oleh bukti rekaman CCTV.
Jika terbukti bahwa Dadang dan Alex adalah yang mengemudikan mobil, maka mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ini akan menjadi babak baru dalam investigasi ini.
Sementara itu, ketika berita tentang insiden balap liar ini semakin berkembang, kedua pemilik mobil, Dadang dan Alex, justru memilih untuk melarikan diri dari awak media.
Mereka tidak menjawab pertanyaan wartawan dan segera pergi dengan menggunakan mobil lain.
Tindakan ini menambah misteri di sekitar kasus ini dan menimbulkan lebih banyak pertanyaan.