BACAKORAN.CO - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (GAMA) mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta.
Proses pendaftaran mereka menjadi sorotan publik, terutama karena penggunaan mobil dinas RI-1 yang pernah digunakan oleh Presiden pertama RI, Soekarno.
Mobil dinas RI-1, sebuah Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam, tiba di Tugu Proklamasi, yang menjadi titik awal prosesi pendaftaran Ganjar-Mahfud.
Mobil tersebut masih terawat dengan sangat baik, dengan cat yang mengkilap dan kaca tanpa goresan, menjadi saksi bisu dari sejarah Indonesia.
BACA JUGA:Publik Menunggu, Kemana Dukungan Jokowi Berlabuh? Ganjar Atau Prabowo
Prosesi iring-iringan menuju Kantor KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mendapat perhatian besar dari warga sekitar.
Ribuan pendukung Ganjar-Mahfud berkumpul untuk menyambut pasangan calon tersebut. Mereka menyanyikan yel-yel dan membawa spanduk dukungan, menciptakan suasana yang penuh semangat.
Jadwal pendaftaran Ganjar-Mahfud di Kantor KPU RI telah ditetapkan pada pukul 11.00 WIB, tetapi mereka dijadwalkan meninggalkan Tugu Proklamasi menuju ke Kantor KPU RI pada pukul 10.00 WIB.
Proses pendaftaran ini menjadi tonggak awal dalam perjalanan mereka menuju Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka periode pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
BACA JUGA:Kawal Pendaftaran Capres, Ribuan Pendukung AMIN Sudah Penuhi Depan Kantor KPU
Persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden mencakup usulan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi di DPR.
Dalam konteks Pilpres 2024, calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Mereka juga dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
BACA JUGA:Publik Menunggu, Kemana Dukungan Jokowi Berlabuh? Ganjar Atau Prabowo
Perlu diketahui pasangan AMIN didukung Nasdem sebanyak 59 kursi, PKB 58 sebanyak kursi, PKS 50 sebanyak kursi, total dukungan 167 sebanyak kursi.
Lalu pasangan GAMA didukung PDIP sebanyak 128 kursi, PPP sebanyak 19 kursi todal dukungan 147 kursi.
Kemudian Prabowo, Gerindra sebanyak 78 kursi, Golkar sebanyak 85 kursi, PAN sebanyak44 kursi serta Demokrat 54 kuris, total dukungan 261 kursi.