BACAKORAN.CO - Saat ini adalah masa paling mendebarkan sekaligus menyenangkan bagi peserta pemilu. Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran peserta pemilu.
Pendaftaran peserta pemilu untuk Calon Presiden atau Capres dan Wakil Capres berlangsung 19 hingga 25 November 2023.
Setelah itu, proses akan masuk ke tahap kampanye. Masa kampanye telah ditetapkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, KPU mengharamkan semua bentuk kampanye. Ini karena pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah memasuki masa tenang.
BACA JUGA:Waspada! Ini Lima Daerah Paling Rawan di Pemilu 2024 versi Bawaslu
Pada saat ditunggu-tunggu pun tiba. Masa pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
KPU kemudian menetapkan waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara. Telah ditetapkan pada 15 februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Untuk yang satu ini, KPU menetapkan waktunya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
Kemudian disesuaikan juga dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.
BACA JUGA:Hal-Hal Ini Perlu Diingat saat Capres-Cawapres Mendaftar ke KPU pada 19-25 Oktober 2023
Tahap selanjutnya adalah pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD. Itu dilakukan pada 1 Oktober 2014.
Kemudian pada 20 Oktober 2024 dilakukan pengucapan sumpah atau janji Presdien dan Wakil Presdien terpilih. Dari sinilah Indonesia mendapatkan pemimpin dalam lima tahun ke depan.
Saat ini, kursi Presiden dan Wakil Presiden diperebutkan tiga calon. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kemudian Prabowo Subianto-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto yang dikabarkan akan berpasangan dengan Erick Thohir.(*)