BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang sangat dinantikan hari ini, dengan menolak gugatan yang mengajukan batas maksimal usia seorang calon presiden (capres) sebesar 70 tahun.
Meskipun terdapat antisipasi besar seputar hasil sidang ini, MK akhirnya memutuskan untuk tidak mengubah peraturan yang berlaku saat ini.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sebuah sidang terbuka yang juga disiarkan melalui saluran YouTube pada Senin (23/10) pagi.
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sempat terlambat selama 40 menit sebelum MK akhirnya membacakan putusannya.
BACA JUGA:MK Sidang Batas Usia Capres - Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kini Prabowo Terancam Pilpres 2024
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.Putusan ini memberikan penegasan bahwa usia maksimal calon presiden tetap pada 70 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini," Anwar Usman.
Namun, satu hakim MK, Suhartoyo, menyampaikan dissenting opinion, yang mengindikasikan bahwa ada pandangan yang berbeda di dalam panel hakim MK terkait dengan kasus ini.
"Kehilangan objek menyiratkan bahwa MK merasa gugatan ini tidak memiliki cukup landasan untuk diubah," jelas Anwar Usman
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98.
Nomor perkara gugatan tersebut adalah 102/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Resmi jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Intip Gelar Akademik Gibran Rakabuming
Mereka meminta agar batas usia maksimal calon presiden tetap pada 70 tahun, dan calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Keputusan MK hari ini juga merupakan bagian dari serangkaian perkara yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain gugatan tersebut, terdapat perkara lain, yaitu perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang diajukan oleh Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap agar batas usia maksimal capres/cawapres tetap pada 70 tahun.
Menurutnya, usia seseorang memiliki peran penting dalam menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
BACA JUGA:Kasihan Erick Tohir, Dilepeh Golkar, Lebih Pilih Gibran Dampingi Prabowo
Selain itu, gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, yang mengusulkan agar seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diperkenankan untuk maju kembali.
Dengan putusan hari ini, MK telah memberikan penegasan terhadap batas usia maksimal capres dan cawapres, yang tetap pada 70 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan ini akan memiliki dampak besar pada proses pemilihan umum berikutnya dan juga dalam perdebatan seputar calon presiden di masa depan.