Pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan nikah dini diantaranya dengan bekerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA , Dinkes dan Dinsos OKU Timur.
"Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama, pemohon dispensasi harus memperoleh rekomendasi dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ, DPPA OKU Timur terkait mental psikologi serta meminta rekomendasi Dinsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial," bebernya.
Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah. Pihaknya juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait.
"Kita baru akan mencanangkan, untuk turun ke sekolah. Ada obrolan ke bupati mempertahankan kabupaten layak anak," pungkasnya.(lid)