"Ada 3 sekolah yang baru baru ini didatangi gerombolan itu, kami akan pelajari jika masuk ke delik hukum akan segera kami laporkan ke APH," tegasnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha kepada wartawan mengungkapkan, mereka menerima audiensi ketua PGRI Lubuklinggau yang menyampaikan unek unek dan apanyang mereka alami dan meminta informasi apa yang harus mereka lakukan jika ada yang mengganggu proses belajar mengajar disekolah.
"Silakan dilaporkan ke kami jika ada hal yang mengganggu ketertiban, agar kami bisa lakukan upaya pencegahan dan penindakan," tegasnya.
Selain itu, kapolres juga meminta setiap laporan agar bisa melampirkan minimal dua alat bukti, bisa berupa CCTV, ada pihak dirugikan maupun lainnya.
BACA JUGA:Luar Biasa Bupati ini, Kirim 5 Guru SMP Berprestasi dari Desa Belajar ke Singapura
"Apapun laporan masyarakat akan kami, tampung, terima, dan pelajari. Yang terlapor belum tentu bersalah, yang pelapor belum benar,”katanya.
“Tapi akan kami proses sesuai prosedur dan SOP, ada proses awal, tengah dan akhir hingga masuk ranah pengadilan," tegasnya.(zul)