Setahun Lebih Buron, 3 Pengeroyok Guru Ngaji Disergap di Bengkulu dan Jambi, Kini Terancam Hukuman Mati

Rabu 25 Oct 2023 - 08:10 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Doni Bae

Atas perbuatannya, para dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (kms)

Kategori :