BACAKORAN.CO - Dana hibah memang gurih. Namun jika salah dalam pengelolaannya, bisa mengantarkan pengelolanya berurusan dengan hukum.
Ini juga yang menjadi perhatian Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Apalagi saat ini sudah ada Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pedoman ini juga sudah disosialisasikan. Bagi Herwyn, tersusunnya pedoman ini menjadi langkah baik untuk Bawaslu meningkatkan pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Pimpinan Bawaslu Bekali Panwas LN dari 61 Negara. Ini Masalah yang Menjadi Sorotan
"Agar Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan baik, maka tanggung jawab pengelolaan keuangan Bawaslu juga perlu berjalan secara akuntabel efektif dan efisien. Terutama, dari sisi pengendalian keuangan sehingga sudah ada batasan-batasan dalam mengelola dana hibah," jelas Herwyn.
"Komitmen kita bersama, di satu sisi bisa sukses dalam pengawasan pemilu, di sisi lain harus sukses juga pengelolaan keuangannya," tegasnya.
Herwyn berharap, pedoman ini bisa menjadi acuan untuk menciptakan transparansi pengelolaan keuangan dari dana hibah. Sehingga, tidak ada penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan lembaga.
"Ini mencegah terjadinya penyimpangan. Harapannya tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan nantinya tidak ada masalah dari sisi pertanggungjawaban karena ini menjadi titik krusial bagi kita bersama," ingat Herwyn.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Herwyn Ingatkan Jajarannya Tidak Boleh Cari Cuan di Luar Ketentuan
Maka Herwyn meminta untuk para pimpinan di Bawaslu daerah dapat memahami betul isi pedoman tersebut. Tujuannya, semua mengerti dan menghindari dari masalah-masalah nantinya.
Bahkan, pedoman ini dapat menjadi pegangan mengelola dana hibah dan mengetahui mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan.
"Maka ketika selesai, kita bisa tenang dan nyaman jadi memang pahami hal ini. Jangan ada niatan, jangan ada perbuatan atau tindakan yang memaksa kita membuat lembaga tercoreng karena ada upaya untuk mendapatkan lebih dana untuk kepentingan kita," tukasnya.(*)