Satlantas Polrestabes Palembang untuk layanan perpanjangan SIM ini hanya untuk SIM dengan golongan A dan C saja.
Silahkan melakukan mengurus perpanjangan SIM tersebut sebelum masa berlakunya habis dan jika terlanjur habis maka kamu harus melakukan permohonan pembuatan SIM Baru.
Jadwal Pelaksanaan Gerai SIM di Palembang
1. Mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
1. Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp.
75.000,- dan untuk SIM C adalah Rp. 80.000,-.
2. Harga tersebut masih diluar biaya cek kesehatan
(sesuai PP Nomor 60 tahun 2023 tentang penerimaan negara bukan pajak).
BACA JUGA:Ternyata Kunang-Kunang Masuk Keluarga Kumbang, Jangan Sembarangan Pegang, Karena Ada Yang Beracun
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut ini:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. Fotokopi KTP + SIM lama dilampirkan
Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta visus mata atau jarak pandang.