BACAKORAN.CO - Pada tanggal 30 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor Palembang menjadi saksi dari perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2021.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Perkim Muba, Rismawati Gatmyr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, Novi Astuti, dan seorang pelaksana kegiatan, Imam Mahfud.
Mereka adalah tiga terdakwa utama dalam kasus ini yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
JPU, yang diwakili oleh M. Ariansyah Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Muba, menyatakan dengan tegas bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?
Mereka didakwa menggunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau bahkan suatu korporasi.
Tindakan mereka, yang terbukti melibatkan perintah dan keterlibatan aktif dalam perbuatan tersebut, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika
Menurut JPU, tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan alternatif hukuman subsider berupa kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan ini didasarkan pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah mengalami perubahan, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar Uang Pengganti terkait kerugian negara yang telah terjadi.
Rismawati Gatmyr diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 100 juta, sementara Imam Mahfud Effendi diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 438 juta.
Apabila mereka tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan akan diberlakukan sebagai pengganti.
Sementara itu, Novi Astuti, yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini, diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 50 juta. Jika Novi Astuti tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dihukum dengan kurungan selama 1 bulan.
Ketiga terdakwa mengajukan pleidoi sebagai respons atas tuntutan yang diberikan oleh JPU. Mereka berhak untuk memberikan pembelaan dan alasan-alasan yang mendukung pleidoi mereka dalam proses peradilan ini.