BACA JUGA:6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar
Sebelum tuntutan ini diajukan, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam beberapa item pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kabupaten Muba.
Salah satu item yang menjadi fokus dakwaan adalah pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya sebesar 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, yang seharusnya diselesaikan pada tahun anggaran 2021.
Namun, hingga batas waktu penyelesaian pengerjaan, item pekerjaan ini belum juga terpasang, meskipun anggaran pengerjaan telah dicairkan sepenuhnya kepada pihak penyedia jasa. Tindakan ini, menurut JPU, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Kasus ini tidak hanya melibatkan ketiga terdakwa yang disebutkan di atas, melainkan juga terungkap bahwa ada satu tersangka lain, yaitu Ferdinand Simanjuntak, direktur PT Kenzo Putra Lintas, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Kisruh! Kapolsek Bawa Kabur Tahanan Korupsi Keluar Sel, Malah Tinjau Kebun Kelapa Sawit
Kasus korupsi seperti ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak korupsi. Proses peradilan akan terus berlanjut, dan masyarakat menantikan putusan akhir yang akan dikeluarkan oleh pengadilan terkait kasus ini.
Tindakan korupsi yang menguras keuangan negara adalah ancaman serius bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penegakan hukum harus terus diperkuat untuk memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perjuangan melawan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia.(Nanda/sumeks)