BACAKORAN.CO – Agar dapat mengakses pelayanan perpajakan secara maksimal, pemerintah mengimbau wajib pajak (WP) orang pribadi untuk segera memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tenggat waktunya hingga 31 Desember 2023.
Sehingga pada 1 Januari 2024 nanti NIK dapat digunakan NPWP seutuhnya.
Diketahui hingga 19 Oktober 2023, sudah ada sekitar 59,03 juta NIK atau sekitar 82,41 persen dari total 71.078.185 WP pribadi yang memadankan NPWP dengan NIK.
BACA JUGA:Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda
Artinya masih ada sekitar 12,04 juta WP lagi yang belum melakukan validasi.
Berbagai upaya pun dilakukan Direktorat Pajak (Ditjen) Pajak agar warga segera memvalidasi NIK dengan NPWP
Termasuk dengan pergencar sosialisasi.
Nah, jika hingga deadline yang telah ditetapkan WP tidak juga memadankan NIK dan NPWP, maka akan menerima konsekuensinya.
BACA JUGA:Sri Mulyani Gelontorkan Rp 476 T Program Perlindungan Sosial
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, konsekuensi bila per 1 Januari 2024 belum juga dipadankan maka beberapa hak WP tidak dapat diakses.
Pihaknya saat ini terus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Kantor pajak pun sudah menyediakan asistensi pemadanan.
“Jadi tak lagi ada alasan wajib pajak belum memadankan,” ucapnya.
BACA JUGA:Pajak Progresif Kendaraan Tak Bedampak pada Pendapatan Negara, Polri Usul Untuk Dihapus