• Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tak bisa dilakukan, WP yang ingin memadankan NPWP dengan NIK bisa mengikuti cara berikut ini :
• Kunjungi www.pajak.go.id
• Tekan login
• Masukkan 15 digit NPWP
• Masukkan kata sandi dan kode keamanan
• Buka menu profil
• Masukkan NIK sesuai KTP
• Cek validitas NIK
• Klik ubah profil
• Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan.
Jika NIK sudah tercantum di menu profil, berarti NIK sudah update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Kategori :