Ritel Terlanjur Tarik PPN 12 Persen, Bagaimana Nasib Dana Konsumen? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani!
Dirjen Pajak Kemenkeu tegaskan agar ritel yang terlanjur kenakan PPN 12% wajib mengembalikan dana konsumen.--@aleksandarlittlewolf/freepik
BACAKORAN.CO - Toko ritel yang telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diwajibkan untuk mengembalikan dana ke konsumen.
Nantinya, proses pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel akan diatur lebih lanjut.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan hak konsumen sebagai wajib pajak akan tetap dijaga.
Jadi, hak negara melalui pajak harus masuk, namun hak wajib pajak juga wajib dikembalikan.
BACA JUGA:Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?
BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025
“Kami pastikan tidak akan memberatkan wajib pajak,” terang Suryo.
Transisi Sistem PPN di Ritel
Suryo menegaskan, meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tidak memberlakukan kenaikan untuk barang-barang non-mewah.
Sebagai gantinya, diterapkan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari tarif 12 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
“Kami sedang berdiskusi dengan para peritel, kira-kira apakah tiga bulan cukup untuk menyesuaikan sistem mereka kembali ke PPN 11 persen? Transisi ini penting agar tidak ada kebingungan di lapangan,” jelasnya.
Bagaimana Prosesnya?