bacakoran.co

Ritel Terlanjur Tarik PPN 12 Persen, Bagaimana Nasib Dana Konsumen? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani!

Dirjen Pajak Kemenkeu tegaskan agar ritel yang terlanjur kenakan PPN 12% wajib mengembalikan dana konsumen.--@aleksandarlittlewolf/freepik

BACAKORAN.CO - Toko ritel yang telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diwajibkan untuk mengembalikan dana ke konsumen.

Nantinya, proses pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel akan diatur lebih lanjut.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan hak konsumen sebagai wajib pajak akan tetap dijaga.

Jadi, hak negara melalui pajak harus masuk, namun hak wajib pajak juga wajib dikembalikan.

BACA JUGA:Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?

BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025

“Kami pastikan tidak akan memberatkan wajib pajak,” terang Suryo.

Transisi Sistem PPN di Ritel

Suryo menegaskan, meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tidak memberlakukan kenaikan untuk barang-barang non-mewah.

Sebagai gantinya, diterapkan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari tarif 12 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

BACA JUGA:PPN 12% untuk Barang Mewah, Bagaimana Layanan Digital Netflix, Spotify hingga Wagyu? Ini Kata Sri Mulyani!

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Tegaskan Hanya untuk Barang dengan Kategori Mewah

“Kami sedang berdiskusi dengan para peritel, kira-kira apakah tiga bulan cukup untuk menyesuaikan sistem mereka kembali ke PPN 11 persen? Transisi ini penting agar tidak ada kebingungan di lapangan,” jelasnya.

Bagaimana Prosesnya?

Ritel Terlanjur Tarik PPN 12 Persen, Bagaimana Nasib Dana Konsumen? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - toko ritel yang telah mengenakan sebesar 12 persen diwajibkan untuk mengembalikan dana ke konsumen.

nantinya, proses pengembalian pungutan ppn 12 persen ke pembeli ritel akan diatur lebih lanjut.

dirjen pajak suryo utomo memastikan hak konsumen sebagai wajib pajak akan tetap dijaga.

jadi, hak negara melalui pajak harus masuk, namun hak wajib pajak juga wajib dikembalikan.

“kami pastikan tidak akan memberatkan wajib pajak,” terang suryo.

transisi sistem ppn di ritel

suryo menegaskan, meski undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp) telah menetapkan tarif ppn 12 persen mulai 1 januari 2025, pemerintah tidak memberlakukan kenaikan untuk barang-barang non-mewah.

sebagai gantinya, diterapkan dasar pengenaan pajak (dpp) sebesar 11/12 dari tarif 12 persen, sesuai peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 131 tahun 2024.

“kami sedang berdiskusi dengan para peritel, kira-kira apakah tiga bulan cukup untuk menyesuaikan sistem mereka kembali ke ppn 11 persen? transisi ini penting agar tidak ada kebingungan di lapangan,” jelasnya.

bagaimana prosesnya?

selama masa transisi, ritel dapat menyesuaikan sistem pencatatan dan pembayaran ppn.

termasuk dalam penerapan tarif di struk belanja konsumen.

suryo memastikan mekanisme pengembalian dana akan diatur dengan jelas agar tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha.

pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kenyamanan wajib pajak.

“semua akan diatur secara transparan dan tidak memberatkan,” pungkas suryo.

perubahan sistem bisa lebih cepat

direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp, dwi astuti, menambahkan jika masa transisi sistem pungutan ppn maksimal tiga bulan.

namun perubahan bisa dilakukan lebih cepat.

bisa jadi waktunya kurang dari tiga bulan.

dikatakan, pihaknya ingin memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan sistem mereka.

“jika terlanjur memungut ppn 12 persen, akan ada mekanisme pengembalian,” terang dwi.

Tag
Share