Ritel Terlanjur Tarik PPN 12 Persen, Bagaimana Nasib Dana Konsumen? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani!
Dirjen Pajak Kemenkeu tegaskan agar ritel yang terlanjur kenakan PPN 12% wajib mengembalikan dana konsumen.--@aleksandarlittlewolf/freepik
Selama masa transisi, ritel dapat menyesuaikan sistem pencatatan dan pembayaran PPN.
Termasuk dalam penerapan tarif di struk belanja konsumen.
BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya
BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!
Suryo memastikan mekanisme pengembalian dana akan diatur dengan jelas agar tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha.
Pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kenyamanan wajib pajak.
“Semua akan diatur secara transparan dan tidak memberatkan,” pungkas Suryo.
Perubahan Sistem Bisa Lebih Cepat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menambahkan jika masa transisi sistem pungutan PPN maksimal tiga bulan.
Namun perubahan bisa dilakukan lebih cepat.
Bisa jadi waktunya kurang dari tiga bulan.
Dikatakan, pihaknya ingin memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan sistem mereka.
BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius