bacakoran.co

Resmi! Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Tegaskan Hanya untuk Barang dengan Kategori Mewah

Prabowo Subianto Resmikan PPN 12 Persen dan Tegaskan Hanya Untuk Barang Mewah--beritakotaonline.id

BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024) resmi mengumumkan kepada publik tentang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Prabowo Subianto mengumumkan ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian atau lembaga di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Menurut presiden Prabowo Subianto kebijakan perpajakan ini mengutamakan kepentingan rakyat perlindungan dari masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi dan memutuskan kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang yang berkategori mewah.

“Hari ini, Pemerintah memutuskan kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian runah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN 12 persen. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” ungkap Presiden, dikutip Bacakoran.co dari suarasurabaya.net, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya

BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

Prabowo Subianto juga menyebutkan contoh barang mewah tersebut seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah yang mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

Sedangkan untuk di luar kategori tersebut, PPN 0 persen masih tetap berlaku seperti barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Tidak hanya itu presiden Prabowo mengatakan jika pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus untuk masyarakat senilai Rp38,6 triliun.

Stimulus itu seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.220 volt, dan pembiayaan industri padat karya.

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

Kemudian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 buat pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500jt/tahun, dan lain sebagainya.

Resmi! Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Tegaskan Hanya untuk Barang dengan Kategori Mewah

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - presiden prabowo subianto, selasa (31/12/2024) resmi mengumumkan kepada publik tentang kebijakan pajak pertambahan nilai (ppn)12 persen akan berlaku mulai 1 januari 2025.

prabowo subianto mengumumkan ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga di kantor kementerian keuangan, jakarta pusat.

menurut presiden prabowo subianto kebijakan perpajakan ini mengutamakan kepentingan rakyat perlindungan dari masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi dan memutuskan kenaikan tarif hanya dikenakan untuk barang yang berkategori mewah.

“hari ini, pemerintah memutuskan kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. kenaikan tarif ppn 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena ppn barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. contoh, pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian runah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena ppn 12 persen. untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif ppn nol persen masih tetap berlaku,” ungkap presiden, dikutip bacakoran.co dari , selasa (31/12/2024).

prabowo subianto juga menyebutkan contoh barang mewah tersebut seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah yang mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

sedangkan untuk di luar kategori tersebut, ppn 0 persen masih tetap berlaku seperti barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

tidak hanya itu presiden prabowo mengatakan jika pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus untuk masyarakat senilai rp38,6 triliun.

stimulus itu seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.220 volt, dan pembiayaan industri padat karya.

kemudian insentif pajak penghasilan (pph) pasal 21 buat pekerja dengan gaji sampai dengan rp10 juta per bulan, bebas pph bagi umkm beromzet kurang dari rp500jt/tahun, dan lain sebagainya.

Tag
Share