Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?
Kenaikan PPN Jadi 12%, Hotman Paris usul Tax Amnesty Jilid III sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. --
BACAKORAN.CO - Kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen untuk barang mewah menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurutnya, aturan ini sebenarnya sudah dirancang di era mantan Presiden Joko Widodo dengan dukungan PDI Perjuangan.
"Bravo Prabowo! Undang Undang itu dulu dibuat zaman Jokowi dengan dukungan Partai PDIP, partai terbesar di DPR. Jadi bukan buatan Prabowo!" tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Lebih lanjut, Hotman mengusulkan agar pemerintah segera mengambil langkah berani dengan menerbitkan Tax Amnesty Jilid III sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.
BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025
BACA JUGA:Netflik dan Spotify Gagal dari Kenaikan PPN 12 Persen, Gen Z Bisa Bernafas Lega, Hufft!
"Apa aku bilang, kalau mau menambah pemasukan uang negara, segera terbitkan Undang Undang Tax Amnesty Jilid ketiga," ungkapnya.
Hotman menjelaskan, pengampunan pajak bisa membuka peluang besar untuk menarik dana tersembunyi, baik di dalam maupun luar negeri.
"Karena banyak duit orang yang tersembunyi di dalam dan luar negeri, dan sampai kapan pun pemerintah tidak akan bisa membongkarnya, kecuali dia sukarela membuka dengan membayar pajak misalnya lima sampai tujuh persen," lanjutnya.
Ia yakin langkah ini dapat menghasilkan tambahan dana triliunan rupiah bagi pemerintah.
BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya
"Lumayan kan kalau pemerintah dapat uang lima sampai tujuh persen dari uang ratusan triliun yang ada di mana-mana, di luar negeri maupun di Indonesia," tegas Hotman.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.