bacakoran.co

Netflix dan Spotify Gagal dari Kenaikan PPN 12 Persen, Gen Z Bisa Bernafas Lega, Hufft!

Netflix dan Spotify Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO – Aplikasi favorit para milenial, gen z dan para pencinta film dan musik tanah air kini bisa bernafas lega.

Kabarnya pemerintah Indonesia telah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Namun, dua raksasa layanan streaming Netflix dan Spotify, tidak termasuk dalam daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan tersebut.

Kenaikan PPN ini diberlakukan untuk beberapa kategori barang mewah dan jasa tertentu, termasuk jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan berbagai produk berharga tinggi lainnya.

BACA JUGA:PPN 12% untuk Barang Mewah, Bagaimana Layanan Digital Netflix, Spotify hingga Wagyu? Ini Kata Sri Mulyani!

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan mengimbangi defisit anggaran.

Namun, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tidak masuk dalam kategori barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa layanan streaming tersebut tidak termasuk dalam daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak lebih tinggi.

Keputusan ini disambut baik oleh para pengguna Netflix dan Spotify di Indonesia.

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Tegaskan Hanya untuk Barang dengan Kategori Mewah

Banyak yang merasa lega karena mereka masih bisa menikmati konten favorit mereka tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Sebelumnya juga dikabarkan bahwa Menkeu Sri Mulyani pastikan produk seperti sabun, sampo, hingga layanan digital seperti Netflix dan Spotify bebas dari PPN 12%, hanya dikenakan untuk barang mew, berikut selengkapnya.

Pemerintah memastikan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun ini.

Terhitung 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

Netflix dan Spotify Gagal dari Kenaikan PPN 12 Persen, Gen Z Bisa Bernafas Lega, Hufft!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co – aplikasi favorit para milenial, gen z dan para pencinta film dan musik tanah air kini bisa bernafas lega.

kabarnya pemerintah indonesia telah memberlakukan kenaikan sebesar 12% mulai 1 januari 2025.

namun, dua raksasa layanan streaming dan spotify, tidak termasuk dalam daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan tersebut.

kenaikan ppn ini diberlakukan untuk beberapa kategori barang mewah dan jasa tertentu, termasuk jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan berbagai produk berharga tinggi lainnya.

langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan mengimbangi defisit anggaran.

namun, layanan digital seperti netflix dan spotify tidak masuk dalam kategori barang dan jasa yang terkena kenaikan ppn.

hal ini dikonfirmasi oleh direktorat jenderal pajak (djp) yang menyatakan bahwa layanan streaming tersebut tidak termasuk dalam daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak lebih tinggi.

keputusan ini disambut baik oleh para pengguna netflix dan spotify di indonesia.

banyak yang merasa lega karena mereka masih bisa menikmati konten favorit mereka tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

sebelumnya juga dikabarkan bahwa menkeu sri mulyani pastikan produk seperti sabun, sampo, hingga layanan digital seperti netflix dan spotify bebas dari ppn 12%, hanya dikenakan untuk barang mew, berikut selengkapnya.

pemerintah memastikan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan  sebesar 12% pada tahun ini.

terhitung 1 januari 2025.

produk seperti sabun, sampo, hingga layanan digital seperti netflix dan spotify dipastikan tetap bebas dari kenaikan tarif baru pajak tersebut.

menteri keuangan (menkeu)  menegaskan, tarif ppn 12% hanya berlaku untuk barang-barang premium yang selama ini telah tercantum dalam daftar pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm).

“barang-barang seperti shampo, sabun, atau layanan digital yang sering dibahas di media sosial tidak akan terkena kenaikan ppn menjadi 12%,” kata sri mulyani dalam konferensi pers seusai rapat dengan presiden prabowo subianto di kementerian keuangan, jakarta, rabu (1/1/2025).

barang mewah masih mengikuti tarif lama

menurut sri mulyani, kategori barang mewah seperti wagyu, lobster, dan king crab yang sebelumnya mendapat pengecualian dari ppn 11% atau tarifnya menjadi 0%, juga tidak akan mengalami perubahan pada tahun ini.

“yang selama ini sudah berjalan, tetap berjalan seperti biasa. tidak ada perubahan menjadi ppn 12%,” tegasnya.

sri mulyani pun menjelaskan jika peraturan menteri keuangan (pmk) yang akan mengatur ketentuan ini segera diunggah ke laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (jdih) kementerian keuangan.

tetap menganut single tarif

sri mulyani membantah jika kebijakan ini menandakan pemerintah menggunakan skema multitarif ppn.

ia memastikan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp) masih mengacu pada paham single tarif sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.

“tidak ada multitarif, kita tetap menggunakan single tarif sesuai uu hpp, yaitu 12% untuk barang-barang mewah saja,” ujarnya.

Tag
Share