Netflix dan Spotify Gagal dari Kenaikan PPN 12 Persen, Gen Z Bisa Bernafas Lega, Hufft!
Netflix dan Spotify Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO – Aplikasi favorit para milenial, gen z dan para pencinta film dan musik tanah air kini bisa bernafas lega.
Kabarnya pemerintah Indonesia telah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Namun, dua raksasa layanan streaming Netflix dan Spotify, tidak termasuk dalam daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan tersebut.
Kenaikan PPN ini diberlakukan untuk beberapa kategori barang mewah dan jasa tertentu, termasuk jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan berbagai produk berharga tinggi lainnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan mengimbangi defisit anggaran.
Namun, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tidak masuk dalam kategori barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa layanan streaming tersebut tidak termasuk dalam daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak lebih tinggi.
Keputusan ini disambut baik oleh para pengguna Netflix dan Spotify di Indonesia.
Banyak yang merasa lega karena mereka masih bisa menikmati konten favorit mereka tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Sebelumnya juga dikabarkan bahwa Menkeu Sri Mulyani pastikan produk seperti sabun, sampo, hingga layanan digital seperti Netflix dan Spotify bebas dari PPN 12%, hanya dikenakan untuk barang mew, berikut selengkapnya.
Pemerintah memastikan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun ini.
Terhitung 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!