Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus uji emisi, sementara 850 kendaraan dinyatakan tidak lulus.
Sebanyak 66 kendaraan bermotor dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Dampak Positif ke Depan
Meskipun program tilang uji emisi sempat menuai kontroversi, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif ke depan.
Dengan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi, diharapkan masyarakat Jakarta akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas udara.
BACA JUGA:Dampak Mematikan Polusi Udara, Bahaya yang Tersembunyi di Udara yang Kita Hirup
Selain itu, pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan servis berkala, yang juga akan membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan.
Dengan melanjutkan program tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas udara ibukota.
Sanksi tilang yang diberlakukan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan pribadi mereka.
Meskipun sempat dihentikan sebelumnya, program ini kembali diaktifkan dengan harapan bahwa kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, menjadikan kualitas udara Jakarta semakin baik, dan polusi udara dapat berkurang.(*)