bacakoran.co

CPNS Wajib Tahu! Top 3 Instansi yang Menawarkan Gaji dan Tunjangan Tinggi, Auto Jadi Incaran

beberapa instansi ini yang memilki gaji dan tunjangan tertinggi-Pinterest -

BACAKORAN.CO – Hampir seluruh warga Indonesia pasti ingin memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri.

Selain bisa mendapatkan gaji yang besar menjadi PNS juga bisa mendapatkan tunjangan yang cukup besar.

Bagi seluruh CPNS yang akan bekerja pada suatu instansi di pemerintahan .

mungkin akan mendapatkan gaji dengan angka yang tercantum dalam  PP Nomor 15 tahun 2019.

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK

BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?

Bisa disebut dengan kata lain untuk setiap bulanya bagi PNS berhak menerima gaji dengan tunjangan yang telah tercantum peraturannya.

Tetapi ternyata besaran dari tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja( tukin) pada setiap instansi yang berbeda.

Untuk besaran nominal gaji dan tunjangan untuk bagi CPNS pasti lah akan membuat masyarakat tergiur ingin menjadi PNS.

1. Direktorat Jendral Pajak

BACA JUGA:Daftar 10 Instansi Pusat dengan Tingkat Persaingan Ketat dalam Seleksi CPNS 2024, Apakah Pilihanmu Ada di Sini

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Yuk Ketahui Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Dibandingkan CPNS 2024

Untuk instansi pemerintahan yang akan memberikan gaji dan tunjangan yang tinggi.

Pada nilai besaran buat tunjangan tersebut sudah tercantum dalam peraturan presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan untuk kinerja pegawai pada lingkungan direktorat jendral pajak.

CPNS Wajib Tahu! Top 3 Instansi yang Menawarkan Gaji dan Tunjangan Tinggi, Auto Jadi Incaran

Jingga

Jingga


bacakoran.co – hampir seluruh warga indonesia pasti ingin memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri.

selain bisa mendapatkan gaji yang besar menjadi juga bisa mendapatkan tunjangan yang cukup besar.

bagi seluruh yang akan bekerja pada suatu instansi di pemerintahan .

mungkin akan mendapatkan gaji dengan angka yang tercantum dalam  pp nomor 15 tahun 2019.

bisa disebut dengan kata lain untuk setiap bulanya bagi berhak menerima gaji dengan tunjangan yang telah tercantum peraturannya.

tetapi ternyata besaran dari tunjangan lain, seperti kinerja( tukin) pada setiap instansi yang berbeda.

untuk besaran nominal untuk bagi cpns pasti lah akan membuat masyarakat tergiur ingin menjadi pns.

1. direktorat jendral pajak

untuk instansi pemerintahan yang akan memberikan gaji dan tunjangan yang tinggi.

pada nilai besaran buat tunjangan tersebut sudah tercantum dalam peraturan presiden nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan untuk kinerja pegawai pada lingkungan direktorat jendral pajak.

dalam peraturan yang telah dijelaskan bahwa djp sebesar rp 5,3 juta buat jabatan pelaksana sedangkan untuk tunjangan yang paling tinggi nya mencapai rp 117, juta buat jabatan struktural eselon.i

2. kementerian keuangan 

menurut peraturan pres 156 tahun pada 2014 terkait tunjangan terhadap kinerja dari pegawai di lingkungan kementerian keuangan.

untuk besaran tunjangan pns bagi kelas jabatan yang paling rendah berkisar rp 2,5 juta, sedangkan buat yang paling tingginya.

yang termasuk dalam kelas jabatan 27 bisa mencapai rp 46, 9 juta.

3. pemerintahan provinsi dki jakarta

bagi yang mendaftarkan diri untuk bekerja di bagian pemerintahan provinsi dki jakarta.

pasti kalian akan mendapatkan nominal yang cukup besar, adapun besaran nominal yang akan kalian terima.

berdasarkan nominal gaji tersebut sudah termasuk dalam aturan gubernur dki  jakarta 64/2020 terkait perubahan atas peraturan gubernur 19/2020 terkait penambahan penghasilan pegawai.

jika kalian bekerja di instansi ini , menurut buat yang mendapatkan posisi tertinggi adalah sekretaris daerah, berkisar rp 127, 7 juta dan untuk yang paling terendah adalah pns rumah sakit umum daerah yaitu sebesar rp 3,5 juta saja.

jadi itulah 3 instansi yang memiliki gaji dan tunjangan yang paling tinggi apakah di antara ketiga tersebut termasuk di tempat kalian diterima?

Tag
Share