Jakarta, BACAKORAN.CO - Pada tanggal 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota Jakarta.
Tindakan ini merupakan upaya serius dalam menjaga kualitas udara kota yang semakin terganggu oleh tingginya tingkat polusi dari kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sanksi tilang akan diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sebagai tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi Tilang dan Tujuannya
Menurut Asep Kuswanto, sanksi tilang ini akan berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan denda sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Stop Knalpot Racing! Kena Tilang. Berpotensi Kerusakan Mesin?
Tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seluruh warga.
Kesadaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan mengurangi polusi udara.
Evaluasi dan Kembali ke Tilang Uji Emisi
Kegiatan tilang uji emisi pernah dilakukan pada bulan September 2023, namun sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara memutuskan untuk menghilangkan sanksi tilang dan menggantinya dengan imbauan agar pemilik kendaraan bermotor rajin melakukan servis berkala.
Namun, pada tanggal 1 November 2023, program tilang uji emisi kembali diaktifkan dengan harapan bahwa kesadaran masyarakat akan emisi kendaraan mereka semakin meningkat.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Polisi Bersertifikasi bisa Tilang Manual
Hasil Uji Emisi dan Sanksi
Dalam uji coba tilang emisi pada periode 1-7 September 2023, sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia.