"Yang paing terdampak dari aktifitas perusahaan itu dua kelurahan yakni Kelurahan Pasar I dan Kelurahan Muara Enim,”jelasnya.
“Dampak yang terlihat saja sudah banyak, apalagi yang tidak terlihat terhisap ke paru paru," ungkapnya.
Menurutnya, dirinya bersama Komisi I dan Komisi terkait akan sidak langsung ke lapangan terkait kondisi ini. Dia juga mengatakan sidak itu akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muara Enim.
"Kalau nantinya katanya ada alasan bahwa itu sudah berizin, itu yang mengizinkan tidak melihat lokasi,”tegasnya.
“Inikan tempatnya di kota, tidak boleh tambang itu ditengah kota,"ujarnya.
BACA JUGA:Konsolidasi Parpol Indonesia Maju, Bertekad Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PT DBU terkait keluhan masyarakat.
"Kami akan panggil, kalau saat ini belum bisa menentukan tindakan, saya akan melihat dulu bagaimana duduk permasalahannya," pungkasnya. (Way)