Dia dijerat dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kades lainnya di Banten, yaitu Erpin Kuswati, Kades Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, juga didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 984 juta.
Erpin juga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Erpin menjabat sebagai Kades Ketulisan pada periode 2019-2024.
BACA JUGA:PTBA Buka Pendaftaran Beasiswa Penuh, Lulusan SMA Sederajat Buruan Daftar
Pada tahun 2020 dan 2021, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 1.006.502.000 dan Rp 1.309.915.400.
Namun, Erpin juga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dan menggelapkan gaji pegawai.
Erpin didakwa di Pengadilan Tipikor Serang dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasus korupsi dana desa ini menunjukkan betapa rendahnya integritas dan moralitas para Kades yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelayan masyarakat.
BACA JUGA:Sawit Itu Baik, Jangan Percaya Kampanye Negatif Barat, Ini Buktinya...
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa, malah disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.