BACAKORAN.CO - Korupsi dana desa kembali terjadi di Banten.
Kali ini, seorang mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Alkani.
Alkani eks kades lontar diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 988 juta untuk kepentingan pribadinya.
Uang sebanyak itu, dia gunakan untuk menikahi empat istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Bujug! Kejagung Tahan Bos MU yang Juga Anggota BPK, Ini Gegaranya...
Alkani mengaku suka nyawer Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke dengan uang hasil korupsi tersebut.
Alkani menjabat sebagai Kades Lontar pada periode 2015-2021.
Pada tahun 2020, Desa Lontar mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 1.309.915.400.
Namun, pada pelaksanaannya, Alkani melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dan membuat laporan fiktif.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2023, 6 November s.d 10 Desember, Saksikan Di Moji dan Vidio
Dari lima proyek fisik yang direncanakan, tiga proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dua proyek tidak ada sama sekali.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 988 juta.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Polda Banten melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Alkani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
BACA JUGA:Viral Tren Uang 10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat, Pas atau Kurang Nih Untuk Makan Untuk Satu Hari?