Astagfirulahal ‘adziim! Wanita Bercadar Miliki Benda Ini, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Sabtu 04 Nov 2023 - 06:08 WIB
Reporter : Tommy Kurniawan
Editor : Doni Bae

Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun  dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," pungkasnya. (Kur)

Kategori :