BACAKORAN.CO – Kabut asap yang sejak dua terakhir menyelimuti Kota Palembang mulai mereda.
Kondisi kualitas udara pun terus membaik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mencabut aturan pengurangan jam belajar dan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Jam belajar siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) rencananya akan kembali normal mulai besok (6/11/23).
BACA JUGA:Asap Mengancam Siswa! Kepala Sekolah Boleh Kurangi Jam Belajar
Para pelajar masuk seperti semula yakni pukul 07.00 WIB
Terkait hal itu, Disdik Kota Palembang rencananya akan mengeluarkan surat edaran pada hari ini (5/11/23).
“Kabut asap seperti mulai reda,” ujar Kadisdik Kota Palembang H Ansori.
Menurut Ansori, saat ini sudah mendekati jadwal ujian semester, sehingga para siswa harus mempersiapkan diri menghadapi ujian tersebut.
BACA JUGA:Siap Siap Kabut Asap Lagi! Kebakaran Lahan di OKI Masih Terjadi, Kanal Air Kering
Perlu belajar intensif.
Jika tidak dikhawatirkan bakal mengganggu pembelajaran siswa.
"Jadi alasan utamanya kan ini sudah mau semesteran, mereka perlu belajar normal jika cuaca memang sudah baik,” ungkapnya.
Maka itu, pihaknya berharap cuaca baik dan kabut asap tidak lagi terjadi sehingga tidak menghalangi aktivitas belajar para siswa di Kota Pempek.
BACA JUGA:Kabut Asap Kian Pekat, Galaxy Watch6 Series Hadir untuk Membantu Pengguna Hadapi Polusi Udara
Ia juga mengimbau para siswa memiliki semangat belajar yang tinggi pasca kabut asap yang sempat mengganggu proses belajar mengajar.
Membuat pembelajaran di sekolah menjadi tidak maksimal.
Kepada para guru diharapkan dapat mengajar secara maksimal.
Mengarahkan para siswa untuk fokus menghadapi ujian semester.
BACA JUGA:Asap Kian Pekat! ini 7 Tips Menjaga Kesehatan dari Kabut Asap Karhutla
“Tingkatkan kualitas belajar dan tetap semangat,” pesan Anshori.
Seperti diberitakan sebelumnya, imbas kabut asap pekat akibat kabut asap kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla), Disdik Kota Palembang memangkas jam belajar di sekolah.
Setiap jam pelajaran dipotong 10 menit dan istirahat ditiadakan.
Surat edaran ditujukan untuk mengantisipasi dampak karhutla terhadap peserta didik dan guru.
BACA JUGA:WAduh! Dampak Kabut Asap di Bandara Palembang, Penerbangan Jadi Terhambat...
Aturan tersebut berlaku 30 September 2023.
Jam masuk sekolah untuk siswa TK, SD, dan SMP pukul 09.00 WIB.
Berikut empat surat edaran tersebut:
1. Kepada seluruh satuan pendidikan SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurangi 10 menit
2. Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya.
3. Waktu belajar mengajar di mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan jam istirahat ditiadakan
4. Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan