"Motifnya sakit hati karena saling ejek, namun diduga salah sasaran menyerang orang di pos ronda,”katanya.
Kapolsek menambahan para pelaku masih dibawah umur.
BACA JUGA:Kejar Target 1,4 M Wisnus Tahun 2023 Lewat Nataru, Ini Program Andalan Kemenparekraf
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama. "Kita masih mencari keberadaan pelaku lainnya, "ujar Kapolsek.(qda)
Kategori :