Bintan R Saragih, salah satu anggota MKMK, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut Bintan, Anwar Usman seharusnya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim MK, karena pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman merupakan pelanggaran berat yang tidak ada sanksi lainnya selain pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2013 tentang MKMK.
Bintan berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi.
Bintan juga menilai bahwa Anwar Usman telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua MK untuk mempengaruhi hakim lainnya dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.
Dengan adanya dissenting opinion ini, maka putusan MKMK tidak bersifat final dan mengikat.
Anwar Usman masih dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MKMK dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Jika Anwar Usman mengajukan PK, maka MKMK akan membentuk majelis baru yang berbeda dari majelis sebelumnya untuk memeriksa kembali perkara tersebut.
Sementara itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam sejak putusan dibacakan.
Pemilihan pimpinan MK yang baru ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK yang merupakan penjaga konstitusi di Indonesia.