BACAKORAN.CO – Tindak pidana korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sungguh kelewatan.
Saat jutaan warga harus hidup kesusahan dan ancaman kematian di tengah bencana wabah Covid-19, sejumlah pihak justru berpesta pora.
Meraup uang ratusan miliar demi keuntungan pribadi.
Tak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan APD yang dikorupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp3,03 triliun.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Siang ini (24/10)
Nilai proyek tersebut untuk lima juta set alat pelindung diri (APD).
"Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Menurut Ali, pihaknya tengah memproses kasus pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022 tersebut.
Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Bahkan, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tertahan 30 Menit Luar Pagar, Polisi Mengeledah Dua rumah Ketua KPK. Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL?
Namun identitas para tersangka baru akan diumumkan saat penahanan.
“Ini sebagaimana kebijakan KPK saat ini,” tegas Ali.
Mengenai dugaan kerugian, kata Ali, sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun sangat mungkin berkembang selama proses penyidikan.
BACA JUGA:Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?
Pihaknya sangat menyangkan terjadinya tindak korupsi di Kemenkes tersebut.
Anggaran gemuk yang digelontorkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan warga dalam menghadapi pandemi justru disalah gunakan melalui praktik-praktik korupsi tadi.
Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan rasuah, KPK mengajak warga untuk terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.
Ditambahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA:Edan! Doyan 'Sawer LC' Kades di Banten Korupsi Dana Desa dengan Jumlah Fantastis...
Saat ini KPK pun sudah menetapkan tersangka.
Saat ini, kata Alex, surat perintah penyidikan atau sprindik telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Namun, pimpinan KPK dua periode itu tidak memerinci lebih jauh siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai prosedur tetap (protap), pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.
BACA JUGA:Korupsi Mantan Menkominfo! JPU Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar
Penetapan tersangka ditentukan berdasarkan perbuatan seseorang, serta bukti permulaan yang diduga kuat masuk tindak pidana.
Nah, tugas KPK adalah adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat suatu perkara menjadi terang benderang.
Pun mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.