Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Makassar adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Makassar cukup cepat dan mudah, yaitu:
BACA JUGA:Seruan Boikot McDonald's dan KFC Berhasil di Palembang, Pelanggan Pilih Produk Lokal
1. Pemilik kendaraan mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
2. Petugas SIM Keliling Makassar melakukan verifikasi data dan dokumen pemilik kendaraan.
3. Pemilik kendaraan membayar biaya perpanjangan SIM.
4. Petugas SIM Keliling Makassar mencetak SIM baru dan menyerahkannya kepada pemilik kendaraan.
Layanan SIM Keliling Makassar merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot-repot datang ke kantor Satpas.
Layanan ini juga membantu mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Makassar, diharapkan masyarakat Makassar semakin tertib dan patuh dalam mengurus SIM sebagai syarat mengemudi di jalan raya.