BACAKORAN.CO - Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ditjen Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Uuf Brajawidagda, menegaskan perlunya peningkatan kemampuan dan produktivitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi.
Pendidikan ini dianggap sebagai pilar utama dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih besar.
Pendidikan vokasi diharapkan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, termasuk sektor-sektor vital seperti manufaktur dan kesehatan.
BACA JUGA:Awas Kena “Jebakan Batman” !!! Pelototi Daftar 173 Pinjol yang Diblokir OJK per November 2023
Fleksibilitas dalam memberikan bekal kepada siswa dianggap krusial untuk mengantisipasi perubahan zaman.
Dengan jumlah sekitar 14.000 SMK, 2.000 program studi vokasi, 273 Politeknik dan Akademi Komunitas, serta 17.000 lembaga pelatihan dan kursus, Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk mendorong pendidikan vokasi.
Langkah-langkah Kemendikbudristek, seperti pembukaan sekat-sekat pendidikan vokasi melalui program PKK, PKW, SMK Pusat Keunggulan, dan matching fund di perguruan tinggi vokasi, menjadi upaya konkret dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Direktur Segera Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, untuk mencapai status negara maju, Indonesia perlu meningkatkan pendapatan per kapita di atas $13.000 AS, yang saat ini masih $4.000 AS.
BACA JUGA:Hampir Satu Kecamatan Gelap Gulita, 5 Tower SUTET Roboh, Kok Bisa?
Meski tantangan besar, Piter optimis bahwa Indonesia memiliki potensi untuk maju dengan memanfaatkan sumber daya alam dan bonus demografi.
Pentingnya menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk mendukung bonus demografi juga ditekankan oleh Piter.
Ia meyakini bahwa pendidikan vokasi yang menekankan keterampilan akan mendukung pemanfaatan bonus demografi ini.
Piter menegaskan bahwa fokus bukan hanya pada gelar, melainkan pada pengembangan kemampuan dalam bidang tertentu agar lulusan dapat dengan lancar diserap oleh industri.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca !!! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman