BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berujung pafa pemeriksaan terhadap ketua KPK Firli Bahuri oleh Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, kamis, 16 November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Selain Ketua KPK, tiga pegawai KPK juga diperiksa dalam waktu yang sama.
"Ada tiga orang pegawai KPK yang juga diperiksa hari ini (selain Firli) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai identitas ketiga pegawai KPK tersebut, Ade belum menjawab. Dia juga belum menjawab saat ditanya perihal materi pemeriksaan kali ini, baik kepada Firli, maupun kepada tiga pegawai KPK.
BACA JUGA:Peras Caleg, Polisi OTT Anggota Bawaslu Medan, Amankan Uang Rp 25 Juta
Ade mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dan pegawai KPK tidak digelar di Mapolda Metro Jaya melainkan pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri susuai dengan permintaan Firli.
"Semua (pemeriksaan) dikonsentrasikan untuk hari ini di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade.
Ditempat terpisah, Wakil Tindak Pidana Korupsi Bareskrip Polri Kombes Arief Adiharsa Memastikan, Firli hadir di gedung Mabes Polri pukuk 09.22 WIB.
Diketahui kehadirian Firli adalah kali pertama memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir dua kali atas pemanggilan sebelumnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sendiri sudah menaikkan setatus kasus tersebut ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Usai Ambil Uang di Bank, Pegawai Kejaksaan Cantik Ini Tak Bisa Dihubungi, Keluarga Lapor Polisi
Mengenai kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo di laoangan badminton, yang dimana foto pertemuan itu beredar luas di media sosial.
Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 maret 2022 do tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.