BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang.
Kamu bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:Ayah, Ibu dan Anak Kompak Dagang Barang Ini, Ketahuan Polisi Masuk Bui
Berikut adalah lima lokasi SIM keliling di Palembang yang bisa kamu kunjungi, beserta biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Kolam Retensi Simpang Polda. Lokasi ini berada di Jalan Sudirman, dekat dengan Bank BTPN.
Layanan SIM keliling di sini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, dan SIM C adalah Rp 75.000.
Persyaratan yang harus dibawa adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
2. Taman Depan TVRI.
Lokasi ini berada di Jalan Balap Sepeda, depan TVRI.
Layanan SIM keliling di sini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
BACA JUGA:Diantara Keutamaan Membaca Ayat Kursi, Ini yang Paling Dahsyat, Wajib Kamu Pahami dan Amalkan