Ayah, Ibu dan Anak Kompak Dagang Barang Ini, Ketahuan Polisi Masuk Bui

KOMPAK : Satu keluarga di Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan kompak dagang narkoba (foto ist)--

BACAKORAN.CO – Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan sangat kompak.

Hanya saja, kekompakan mereka dilakukan dalam hal yang salah. Keluarga ini diduga berdagang narkoba jenis sabu-sabu.

Ulah mereka kemudian ketahuan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyasin Ketiganya langsung ditangkap dengan barang bukti narkoba.

Selain itu juga diamankan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar sebagai bukti transaksi penjualan narkoba serta handphone yang digunakan pelaku untuk meancarkan perbuatan terlarang itu.

BACA JUGA:Diantara Keutamaan Membaca Ayat Kursi, Ini yang Paling Dahsyat, Wajib Kamu Pahami dan Amalkan

Keluarga Narkoba itu yaitu Sobirin (40) dan istrinya Eva (36) serta anak laki-lakinya Andre (21).

Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada Selasa malam 14 November 2023) di rumah yang mereka tempati. Dari rumah itu, polisi menyita 4 paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH menerangkan bahwa pengungkapan kasus itu tak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

Menurutnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Peras Caleg, Polisi OTT Anggota Bawaslu Medan, Amankan Uang Rp 25 Juta

Petugas kemudian mengumpulkan informasi tambahan sambil melakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar. “Kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan dirumah terduga pelaku,”katanya.

"Hasilnya kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian," jelas Heri.

“Ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre ini diuga secara bergantian menyimpan dan melayani  pembeli narkoba," ujar Heri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal  114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:PSSI Harus Perhatikan Keberlanjutan Timnas Indonesia U-17, Hanafing Tawarkan 2 Opsi, Apa Itu?

Ayah, Ibu dan Anak Kompak Dagang Barang Ini, Ketahuan Polisi Masuk Bui

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co – yang terdiri dari ayah, ibu dan anak warga kelurahan balai agung kecamatan sekayu, kabupaten sumatera selatan sangat .

hanya saja, kekompakan mereka dilakukan dalam hal yang salah. keluarga ini diduga jenis sabu-sabu.

ulah mereka kemudian ketahuan polisi dari satuan reserse narkoba polres musi banyasin ketiganya langsung ditangkap dengan barang bukti narkoba.

selain itu juga diamankan sejumlah uang pecahan rp 100 ribu sebanyak 2 lembar sebagai bukti transaksi penjualan narkoba serta handphone yang digunakan pelaku untuk meancarkan perbuatan terlarang itu.

keluarga narkoba itu yaitu sobirin (40) dan istrinya eva (36) serta anak laki-lakinya andre (21).

mereka diringkus satuan reserse narkoba polres muba pada selasa malam 14 november 2023) di rumah yang mereka tempati. dari rumah itu, polisi menyita 4 paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.

kapolres muba akbp imam safii sik msi melalui kasat narkoba akp heri sh mh menerangkan bahwa pengungkapan kasus itu tak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

menurutnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah terduga pelaku sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba.

petugas kemudian mengumpulkan informasi tambahan sambil melakukan penyelidikan. ternyata informasi tersebut benar. “kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan dirumah terduga pelaku,”katanya.

"hasilnya kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian," jelas heri.

“ketiga terduga pelaku atas nama sobirin, eva dan hendre ini diuga secara bergantian menyimpan dan melayani  pembeli narkoba," ujar heri.

ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal  114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," pungkas heri. (kur)

Tag
Share