BACAKORAN.CO - Mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah baru atau properti di bawah Rp2 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah juga menanggung PPN pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.
Namun, untuk rumah seharga Rp5 miliar, hanya Rp2 miliar yang ditanggung 100 persen.
Sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11 persen.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar
Saat ini program sudah bisa dinikmati masyarakat, berlaku sejak November hingga Juni 2023.
Selanjutnya terhitung Juli 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
Selain pembebasan PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar, pemerintah memberikan bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp4 juta hingga 2024 mendatang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan, dari biaya administratif termasuk BPHTB dan lain-lain sekitar Rp 13,3 juta, akan dibantu pemerintah sebesar Rp4 juta.
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!
Pemberian insentif ini juga bagian dari upaya mengurangi masalah kekurangan atau backlog perumahan yang mencapai 12,1 juta.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi MBR,” ujar Basuki.
Lantas apa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut?
Pemberian insentif ini hanya berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) per rumah.
BACA JUGA:Ayo Buruan Beli! Pemerintah Naikan Harga Rumah Subsidi Rp 166 Juta Tahun 2024
Artinya, satu orang hanya boleh membeli satu rumah.
Kita tidak menambahkan prasyarat lain,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemberian kemudahan persyaratan itu bertujuan untuk menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada sehingga bisa mendorong peningkatan permintaan rumah.
Program PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini dilaporkan memerlukan anggaran senilai Rp3,38 triliun.
BACA JUGA:Siapin Dari Sekarang Investasi Rumah Subsidi Guys Sebelum Harganya Terus Naik
Rinciannya, Rp0,42 triliun di sisa tahun 2023, dan Rp2,96 triliun di 2024.
Bagi masyarakat yang pernah menjadi penerima insentif serupa pada masa pandemi Covid-19 pun berhak memanfaatkan PPN DTP ini selama 14 bulan ke depan.
“PPN DTP yang waktu itu dalam covid-19, sehingga stimulus untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.