BACAKORAN.CO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Sumatera Selatan beberapa waktu lalu telah menertibkan baliho. poster, spanduk yang menampilkan foto bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu serentak 2024.
Ketika itu Bawaslu yang dibantu aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol P), Polisi dan TNI terpaksa mengangkut baliho yang dianggap sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) itu menggunakan 2 mobil truk besar dan 3 mobil pick up.
Baliho dan spaduk yang diturunkan paksa itu diangkut petugas dari beberapa titik strategis dalam Kota Prabumulih.
Hanya saja, ternyata masih ada baliho dengan ukuran ekstra besar alias berukuran raksasa yang tema gambarnya mirip baliho lain yang belum di copot petugas. Padahal posisinya sangat jelas yaitu membentang di atas jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Terbaru! Honda Moove 110 Desain Retro, Mesin BeAT, Body yang Gemoy
Akibatnya hal ini menjadi tanda tanya warga dan terkesan petugas tebang pilih. "Kenapa baliho besar calon DPR dan Presiden tidak diturunkan. Padahal baliho nya besar sekali di tengah jalan protokol," ujar Ari, salah-satu warga, Ahad 19 November 2023.
Hal yang sama disampaikan Apriansyah, warga lainnya kepada wartawan yang berharap Bawaslu maupun KPU dan Satpol PP serta lainnya tidak tebang pilih dalam penertiban APK yang menyalahi aturan.
"Sejauh ini kita apresiasi kinerja Bawaslu, Satpol PP, KPU dan lainnya dalam penertiban APS dan APK yang melanggar, namun kami berharap hendaknya semua harus ditertibkan mau besar mau kecil harus dilakukan jangan sampai ada kesan tebang pilih, mentang-mentang baleho caleg itu milik anak mantan gubernur Sumsel," bebernya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma mengungkapkan pihaknya memang menemukan adanya bBillboard atau reklame besar di Jalan Jenderal Sudirman yang mengandung unsur kampanye.
BACA JUGA:Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?
"Untuk itu kami menyurati PJ Wali Kota Prabumulih memohon kerjasama dan bantuan PJ Wali Kota Prabumulih untuk menertibkan terhadap baliho tersebut," katanya.
Afan menjelaskan adapun dasar penertiban APS dan APK antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lalu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Tentu nanti akan kita turunkan, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP atau dalam hal ini Pemerintah kota Prabumulih," katanya.
BACA JUGA:Ini Alasan Tokopedia Luncurkan Fitur Jasa Pasang Otomotif, Dapatkan Fasilitasnya di Daerah Ini
Sementara itu Kasat Pol PP Pemkot Prabumulih, Fery Irawan SH ketika dibincangi akhir pekan lalu mengaku pihaknya akan melakukan penertiban namun terkendala mobil khusus karena letaknya tinggi.
"Kami akan koordinasi dan lapor pimpinan dulu, karena baliho itu tinggi butuh alat, sementara kami tidak ada," tukasnya. (chy)