Setelah menerima laporan dan mendapat keterangan beberapa saksi, malam itu juga polisi langsung bergerak.
"Berdasarkan ciri ciri pelaku yang di sebutkan saksi dan sejumlah keterangan lainnya serta memantau arah lari pelaku, malam itu kami langsung menduga jika pelaku adalah spesialis Jambret yang sering beraksi di wilayah Lubuklinggau," bebernya.
Polisi kemudian menyebar hingga akhirnya di peroleh informasi ada pria yang hendak menjual handphone di wilayah Desa Tanah Periuk.
BACA JUGA:Cara Tanam Bayam di Pekarangan Rumah Agar Cepat Tumbuh Subur, Petani Ogan Ilir Bocorkan Rahasianya
"Langsung kami bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,”jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan dan melakukan pengecekan imei HP VIVO Y20S yang disita dari tangan pelaku.
“Handphone itu teridentifikasi identik dengan HP milik korban yang telah di jambret," jelas Kasat Kreskrim AKP Robi Sugara.
Kedua pelaku langsung di bawa ke Polres Lubuklinggau, untuk di proses lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana, terkait Kasus Pencurian dengan Kekerasan.
BACA JUGA:Waduh! UMP Sumsel Hanya Naik Segini, Habis untuk Bayar Masuk Toilet Sekali
Dari keterangan sementara, kedua pelaku diduga sudah sering melakukan penjambretan. Informasinya sudah ada 9 laporan polisi dari korban penjambretan yang diakui pelaku. (zul)