Jokowi Akan Berhentikan Sementara Firli Jadi Ketua KPK, Buntut Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Kamis 23 Nov 2023 - 14:17 WIB
Reporter : Zainul Ihwan
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), disebut akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) soal pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari jabatanya.

Penerbitan Kepres tersebut, menyusul setelah penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dimana mekanisme pemberhentian sementara sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Kamis  23 november 2023.

"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari.

BACA JUGA:Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Suap. Netizen : Bikin Malu ‘ Wong’ Sumsel

Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara itu akan dituangkan melalui Kepres.

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari. 

Ari menjelaskan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK harus melalui keppres. 

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya. 

Kendati demikian, sebelum menerbitkan Keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dahulu menggu suray pemerintah penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar

Dimana selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. 

Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti. 

"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kategori :