Satu kotak plastik warna merah yang diamankan di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu.
Selain itu ditemukan juga satu buah kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisikan 11 paket kecil sabu.
"Seluruh barang bukti tersebut didapatkan di belakang rumah itu milik tersangka Andrianto,”ujar AKP M Romi.“Dan diakui oleh tersangka Andrianto bahwa barang bukti tersebut adalah milik dia," tegasnya.
Kemudian petugas juga melakukan pemeriksaan di dalam kamar depan rumah Andrianto. Dari kamar itu polisi mendapatkan barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan satu bal plastik klip bening.
BACA JUGA:Kedatangan Penghuni Zona Degradasi, Tavares Deg-degan, Ada Apa dengan Pelatih PSM Ini Ya?
Lalu petugas juga menyita satu unit handphone android merk REALME C31 warna silver milik tersangka Romi Aldriansa.
Di dalam handphone tersebut terdapat jejak digital percakapan jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Romi Aldriansa.
Sedangkan untuk tersangka Restu, dari hasil introgasi berperan melayani apabila ada pembeli yang akan melakukan transaksi sabu dengan Andrianto.
"Kasusnya masih kita kembangkan guna menangkap bandar besarnya," tukasnya.(gti)