Kerap Lakukan Dua Hal Ini Kepada Siswi yang Les di Rumahnya, Oknum Guru SMA Negeri Terancam Sangsi

Jumat 24 Nov 2023 - 07:34 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Diduga gara-gara kerap memukul pantat dan memegang pundak salah seorang siswi yang les di rumahnya, seorang oknum guru laki-laki di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terancam sangsi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oknum guru yang bertugas di salah satu SMA Negeri  di Kota Prabumulih tersebut di kediamannya di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Nah karena tidak suka dengan tindakan gurunya, perbuatan oknum guru itu diceritakan siswinya yang berinisia F ke orang tuanya.

Masalah tersebut berbuntut panjang. Oknum guru tersebut dianggap telah melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA:BEJAT! Guru TPA Tersangsang, Nekad Cabuli Murid

Laporan itu sampai ke telinga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan.  Ketua KPAD Sumsel Dr Dwi Noviani melalui Komisioner KPAD Edi Hendri yang dikonfirmasi mengaku sudah melakukan upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku.

"KPAD hadir untuk ikut mengawasi proses kegiatan tersebut dan bagaimana proses penanganan kasus itu," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 23 November 2023.

Kendati demikian, Edi mengaku pihaknya tidak terlibat di dalam hal tehnis karena itu sudah menjadi kewenangan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Contohnya kata dia Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan anak (DPPKBPPA) sudah tau apa yang harus dilakukan untuk kondisi psikologis anaknya.

BACA JUGA:Guru Ngaji 3 Tahun Cabuli Murid Yatim, Buat Surat Nikah Sirih Palsu

Sehingga kata dia KPAD hanya ikut  memantau proses itu dan memastikan proses nya untuk kepentingan terbaik bagi sang anak.

Dalam kesempatan itu pula, dia mengaku kasus serupa tak hanya terjadi di Prabumulih namun kerap ditemukan di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Pihaknya sangat terbuka untuk menindaklanjuti bahkan ikut aktif melaporkan jika ada laporan dari masyarakat. "Dalam artian prosesnya harus kita dampingi kalau memang kasusnya perlu kita dampingi,”katanya.

Tapi kata dia penanganannya ada di masing masing OPD khususnya DPPKBPPA, Diknas, Dinsos, unit PPA Polres/Polsek. “Apabila ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,  maka kita baru akan mempertanyakan." bebernya.

BACA JUGA:Akreditasi Unggul, Tambah 6 Guru Besar, Kado Istimewa Dies Natalis ke- 59 UIN Raden Fatah Palembang

Kategori :