BACAKORAN.CO – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, setiap gubernur harus mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, masih terdapat daerah yang belum menetapkan besaran UMP 2024.
Nah, setelah sempat tertunda, akhirnya kenaikan UMP 2024 resmi diumumkan para gubernur se-Indonesia.
Tinggal satu provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yaitu Maluku.
BACA JUGA:Waduh! UMP Sumsel Hanya Naik Segini, Habis untuk Bayar Masuk Toilet Sekali
Data diolah dari berbagai sumber diketahui bahwa secara persentase, UMP di Sulawesi Tengah tercatat mengalami kenaikan tertinggi yakni 8,73 persen.
Sementara itu, kenaikan paling rendah ada di Provinsi Gorontalo sebesar 1,19 persen.
Hanya saja, persentase ini bukan semerta-merta membuat besaran nominal kenaikannya menjadi yang paling tinggi.
Pasalnya, persentase kenaikan UMP 2024 mengacu pada besaran UMP 2023.
BACA JUGA:Diprotes Serikat Buruh, UMP Sumsel 2024 Tetap Disahkan, Pekerja di Atas Setahun Disesuaikan
Beberapa provinsi baru hasil pemekaran di Papua, mengikuti besaran UMP 2024 Provinsi Papua.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang kenaikan upah minimum provinsi 2024 atau UMP 2024 masih dalam batas ideal.
Diketahui, UMP 2024 naik berkisar 1,19-4,89 persen di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, kenaikan UMP 2024 diyakini tak begitu berdampak pada perusahaan.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
Tapi karena besaran kenaikannya berbeda-beda, maka dampaknya pun berbeda.
"Tiap daerah berbeda beda kenaikannya jadi dampak ke perusahaan tidak bisa disamaratakan," ucapnya.
Menurut Shinta, perumusan kenaikan UMP 2024 ini cukup proporsional dengan landasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dirinya meminta setiap pihak menghormati keputusan yang diambil.
BACA JUGA:Upah Minimum Naik! Menaker : Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMP-UMK
Dengan adanya penetapan ini bisa memberikan kepastian hukum dalam menjalani usaha dan berinvestasi di Indonesia.
Pihaknya berharap tidak ada politisasi isu penentuan upah minimum, khususnya dalam tahun politik yang berpotensi membawa implikasi negatif terhadap iklim investasi.
Termasuk adanya law enforcement bagi provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan PP No. 51/2023.
BACA JUGA:WOW....Ada Kenaikan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Mau Tahu 3 Provinsi itu!
Lantas berapa besaran UMP 2024?
Berikut daftar lengkap UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur se-Indonesia :
UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik Rp47.006 (1,38%)
UMP 2024 Sumatera Utara, Rp2.809.915, naik Rp99.122 (3,67%)
UMP 2024 Sumatera Barat, Rp2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
UMP 2024 Riau, Rp3.294.625 naik Rp102.963 (3,23%)
UMP 2024 Jambi, Rp3.037.121, naik Rp94.000 (3,2%)
UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
UMP 2024 Bengkulu, Rp2.507.079, naik Rp88.500 (3,38%)
UMP 2024 Lampung, Rp2.716.496, naik Rp83.212 (3,160%)
UMP 2024 Bangka Belitung, Rp3.640.000 naik Rp139.904 (4,06%)
UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp3.402.492 (3,76%)
UMP 2024 DKI Jakarta, Rp5.067.381 (3,3%)
UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp70.825 (3,57%)
UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp2.125.897, naik Rp144.115 (7,27%)
UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp125.000 (6,13%)
UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
UMP 2024 Kalimantan Tengah Rp3.261.616, naik Rp80.600,51 (2,53%)
UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653 naik Rp 109.951 (3,38%)
UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).