BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasir Limpo (SYL) eks Menteri Pertanian.
Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pasca Firli Tersangka, KPK OTT Pejabat Kaltim
Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi penandatanganan tersebut lewat pesan singkat.
Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK sejak 2019, kini mengemban tugas sebagai Ketua Sementara KPK.
BACA JUGA:Dewas KPK Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Ia terpilih sebagai pimpinan KPK setelah memperoleh dukungan sebanyak 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada tahun yang sama.
Lahir di Manado, Nawawi memiliki karier yang panjang sebagai hakim sebelum terjun ke dunia anti-korupsi.
Ia memulai sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada 1992 dan menapaki karier di berbagai pengadilan di Indonesia, termasuk PN Balikpapan, PN Makassar, dan PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen : Bikin Malu ‘ Wong’ Sumsel
Reputasinya semakin berkembang ketika ia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016 dan kemudian mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017.
Selain itu, Nawawi memiliki latar belakang pendidikan yang solid, menyelesaikan pendidikan hukumnya di Universitas Sam Ratulangi dan meraih gelar magister hukum pidana dari Universitas Pasundan pada 2019.
Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi.